pawang atau pemilik bisnis topeng monyet tersebut.
Topeng monyet yang sejatinya untuk menghibur masyarakat karena
tingkah lucu dan unik si monyet, malah merusak tatanan moral si monyet maupun pemilik bisnis
topeng monyet tersebut. Lalu bagaimana seharusnya kita memperlakukan hewan
secara baik dan benar? Sehingga aksi penyiksaan terhadap monyet dan hewan-hewan
lain tidak terjadi lagi? Dalam Islam semua urusan duniawi telah diatur secara
sempurna. Baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Termasuk adab terhadap makhluk
hidup, diantaranya yaitu hewan.
Didalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar
Jabir Al-Jaza’iri dijelaskan bahwa ada beberapa adab terhadap hewan yang
seharusnya kita sebagai seorang muslim patut untuk memahaminya dan melaksanakannya.
Pertama, Memberi makan dan minum padanya jika lapar dan haus. Kedua,
mengasihi dan menyayanginya. Karena Rasulullah Saw. Bersabda ketika beliau
melihat orang-orang telah menjadikan hewan-hewan (burung) sebagai sasaran
lemparan mereka dengan anak panahnya: “Allah melaknat orang yang menjadikan
sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Ketiga, menenangkannya ketika hendak menyembelihnya atau membunuhnya.
Rasulullah Saw. bersabda “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik
terhadap segala sesuatu, maka apabila kalian hendak membunuh maka baguskanlah
cara membunuhnya, apabila hendak menyembelih maka baguskanlah cara
menyembelihnya, dan tenangkanlah hewan sembelihan dan hendaknya menajamkan
pisaunya.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).
Keempat, tidak menyiksanya dengan cara apapun. Kita dilarang membiarkan
hewan kelaparan, memukulnya, membebaninya dengan sesuatu yang tidak mampu ia
bawa, mencincangnya atau membakanya dengan api. Hal ini berdasarkan pada sabda
Rasul Saw: “Ada seorang perempuan yang masuk neraka karena seekor kucing
yang dikurungnya sampai kucing itu mati, maka perempuan itu masuk kedalam
neraka, dia tidak memberinya makan atau minum ketika dia mengurung kucing itu,
tidak pula membiarkannya memakan serangga.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kelima, boleh membunuh hewan yang berbahaya atau menyakitkan. Hewan-hewan
tersebut seperti anjing ganas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan
sejenisnya. Karena Rasulullah Saw. bersabda: “Ada lima hewan yang berbahaya
(boleh) dibunuh baik ditempat halal atau ditempat haram: ular, burung gagak
yang belang-belang, tikus, anjing buas dan, burung rajawali.” (HR. Bukhori
dan Nasa’i). Sebuah riwayat yang shahih dari beliau juga menyebutkan
bahwa beliau pernah membunuh kalajengking dan melaknatnya.
Keenam, boleh memberi ciri atau menandai pada telinga binatang ternak (unta,
kambing, sapi) untuk tujuan baik. Pernah diriwayatkan bahwa Nabi Saw. menandai
hewan unta sedekah dengan tangannya yang mulia. Adapun semua binatang selain
binatang ternak tidak boleh ditandai. Karena ketika melihat keledai yang
ditandai pada mukanya, Rasulullah Saw. bersabda: “Allah melaknat orang yang
mentato pada mukanya.” (HR. Muslim).
Ketujuh, mengetahui hak Allah pada hewan-hewan tersebut, dengan menunaikan
zakatnya jika termasuk hewan yang wajib dizakati. Kedelapan, tidak
meyibukkan diri dengan hewan-hewan tersebut dari beribadah kepada Allah, atau
melalaikannya dari mengingat-Nya. Karena Allah Swt. berfirman: “Hai
orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari
mengingat Allah...” (QS. Al-Munafiqun: 9).
Inilah beberapa adab yang harus dijaga seorang muslim terhadap
binatang, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengamalkan
apa yang telah diperintahkan oleh syariat Islam, syariat kasih sayang, syariat
kebaikan yang menyeluruh bagi semua makhluk hidup, baik manusia ataupun hewan.
[]
Bandar Lampung, 28 Oktober 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar