31 Oktober 2013

Topeng Monyet (Opini)

Saat ini marak sekali dalam pemberitaan nasional tentang pelarangan aksi topeng monyet dikalangan masyarakat. Hal ini berdalih atas terbuktinya penyiksaan terhadap tokoh utamanya yaitu monyet diberbagai tempat di kawasan Indonesia. Penyiksaan ini dilakukan dengan berbagai cara, misalnya si monyet tidak diberi makan/minum, memukulnya, bahkan membiarkannya kelaparan hingga mati. Tujuan penyiksaan ini adalah agar si monyet menurut dan patuh terhadap
pawang atau pemilik bisnis topeng monyet tersebut.


Topeng monyet yang sejatinya untuk menghibur masyarakat karena tingkah lucu dan unik si monyet, malah merusak  tatanan moral si monyet maupun pemilik bisnis topeng monyet tersebut. Lalu bagaimana seharusnya kita memperlakukan hewan secara baik dan benar? Sehingga aksi penyiksaan terhadap monyet dan hewan-hewan lain tidak terjadi lagi? Dalam Islam semua urusan duniawi telah diatur secara sempurna. Baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Termasuk adab terhadap makhluk hidup, diantaranya yaitu hewan.

Didalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dijelaskan bahwa ada beberapa adab terhadap hewan yang seharusnya kita sebagai seorang muslim patut untuk memahaminya dan melaksanakannya.

Pertama, Memberi makan dan minum padanya jika lapar dan haus. Kedua, mengasihi dan menyayanginya. Karena Rasulullah Saw. Bersabda ketika beliau melihat orang-orang telah menjadikan hewan-hewan (burung) sebagai sasaran lemparan mereka dengan anak panahnya: “Allah melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i). 

Ketiga, menenangkannya ketika hendak menyembelihnya atau membunuhnya. Rasulullah Saw. bersabda “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu, maka apabila kalian hendak membunuh maka baguskanlah cara membunuhnya, apabila hendak menyembelih maka baguskanlah cara menyembelihnya, dan tenangkanlah hewan sembelihan dan hendaknya menajamkan pisaunya.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

Keempat, tidak menyiksanya dengan cara apapun. Kita dilarang membiarkan hewan kelaparan, memukulnya, membebaninya dengan sesuatu yang tidak mampu ia bawa, mencincangnya atau membakanya dengan api. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasul Saw: “Ada seorang perempuan yang masuk neraka karena seekor kucing yang dikurungnya sampai kucing itu mati, maka perempuan itu masuk kedalam neraka, dia tidak memberinya makan atau minum ketika dia mengurung kucing itu, tidak pula membiarkannya memakan serangga.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kelima, boleh membunuh hewan yang berbahaya atau menyakitkan. Hewan-hewan tersebut seperti anjing ganas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan sejenisnya. Karena Rasulullah Saw. bersabda: “Ada lima hewan yang berbahaya (boleh) dibunuh baik ditempat halal atau ditempat haram: ular, burung gagak yang belang-belang, tikus, anjing buas dan, burung rajawali.” (HR. Bukhori dan Nasa’i). Sebuah riwayat yang shahih dari beliau juga menyebutkan bahwa beliau pernah membunuh kalajengking dan melaknatnya.

Keenam, boleh memberi ciri atau menandai pada telinga binatang ternak (unta, kambing, sapi) untuk tujuan baik. Pernah diriwayatkan bahwa Nabi Saw. menandai hewan unta sedekah dengan tangannya yang mulia. Adapun semua binatang selain binatang ternak tidak boleh ditandai. Karena ketika melihat keledai yang ditandai pada mukanya, Rasulullah Saw. bersabda: “Allah melaknat orang yang mentato pada mukanya.” (HR. Muslim).

Ketujuh, mengetahui hak Allah pada hewan-hewan tersebut, dengan menunaikan zakatnya jika termasuk hewan yang wajib dizakati. Kedelapan, tidak meyibukkan diri dengan hewan-hewan tersebut dari beribadah kepada Allah, atau melalaikannya dari mengingat-Nya. Karena Allah Swt. berfirman: “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah...” (QS. Al-Munafiqun: 9).

Inilah beberapa adab yang harus dijaga seorang muslim terhadap binatang, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengamalkan apa yang telah diperintahkan oleh syariat Islam, syariat kasih sayang, syariat kebaikan yang menyeluruh bagi semua makhluk hidup, baik manusia ataupun hewan. []

 Bandar Lampung, 28 Oktober 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar